Perbedaan antara profesi dan pekerjaan adalah dilihat dari keahliannya. KBBI mendefinisikan pekerjaan adalah sesuatu yang dilakukan yang dijadikan pokok penghidupan atau untuk mendapat nafkah.
Profesi merupakan bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian, sedangkan pekerjaan tidak memerlukan keahlian atau keterampilan khusus untuk bisa memulainya.
Profesi diatur oleh etika dan kode etik, sedangkan pekerjaan tidak diatur etika.
Profesi menghasilkan jasa bagi orang lain, sedangkan pekerjaan tidak.
Mengutip e-book Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan oleh Ismantoro Dwi Yuwono, S.H., profesi adalah pengkhususan dari suatu pekerjaan (dari pekerjaan yang cakupannya luas), kemudian beberapa pekerjaan akan dibedakan dengan profesi.
Profesi merupakan identitas khusus dari bentuk pekerjaan. Intinya, profesi adalah bagian dari pekerjaan, tapi tidak semua pekerjaan. Siapa saja yang bisa melakukan pekerjaan, tetapi untuk melakukan sebuah profesi tentu hanya dilakoni oleh mereka yang ahli pada bidangnya.
Contoh pekerjaan adalah:
Petani
Nelayan
Pedagang
Selebgram
Youtuber
Content Creator
Media Sosial Officer dan masih banyak lagi.
Ciri-ciri Profesi
Secara umum, berikut merupakan ciri-ciri profesi yaitu:
Adanya pengetahuan atau keahlian khusus yang sesuai dengan bidang pekerjaan
Ada standar moral dan kaidah tinggi yang berlaku bagi para profesional, berdasarkan kegiatan pada kode etik profesi
Dalam pelaksanaanya, profesi harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi
Seorang profesional perlu memiliki izin khusus, supaya bisa menjalankan pekerjaan sesuai profesinya
Melakukan proses persiapan (secara sengaja) dan sistematis, sebelum mengerjakan pekerjaan profesional tersebut.
Bidang ilmu yang menjadi landasan atau prosedur memiliki karakteristik yang berbeda dengan bidang pekerjaan lainnya.
Umumnya, seorang profesional adalah anggota suatu organisasi profesi pada bidang tertentu.
Syarat-syarat Profesi
Ada beberapa syarat pekerjaan disebut profesi. Menurut Ahmad Tafsir (Jumrah, 2022: 56), berikut adalah syarat menjadi profesi:
Profesi harus memiliki suatu keahlian, keilmuan atau keterampilan khusus
Profesi diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
Adanya teori-teori yang baku secara universal
Profesi memiliki organisasi profesi
Profesi memiliki klien yang jelas
Profesi memiliki suatu kode etik
Dalam melakukan profesinya, profesi akan memegang otonomi
Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
Profesi harus mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang yang lain
Profesi harus dilengkapi dengan kompetensi yang aplikatif dan kecakapan diagnostik.
Macam-macam Profesi
Berbagai jenis atau sektor pekerjaan memiliki macam-macam profesi. Adapun macam-macam contoh profesi adalah sebagai berikut:
Pekerja nuklir
Peneliti
Teknisi
Ilmuwan
Fotografer
Pramugari, dan masih banyak lagi.
Nah itu tadi penjelasan arti dari apa yang dimaksud profesi, ciri-ciri dan syarat profesi. Sekarang detikers jadi paham bukan apa perbedaan antara profesi dan pekerjaan?
SUMBER:https://www.detik.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar